Surat ukur kapal. Surat Ukur ( untuk kapal dengan isi kotor lebih dari 7 GT ) 3. Surat ukur kapal

 
 Surat Ukur ( untuk kapal dengan isi kotor lebih dari 7 GT ) 3Surat ukur kapal  10

DASAR HUKUM 1. id, Senin (27/11/2023), terkini layanan tersebut menjamah nelayan di Desa Pagatan Besar, Kecamatan Takisung. 50. Foto copy Surat Ukur, 9. peru. . b) Dapat diketahui tones kotor ( GT ) dan tonase bersih ( NT) kapal. 28. GT = 0,25 x V. Surat ukur diterbitkan untuk kapal dengan ukuran tonase kotor (GT) sekurang-kurangnya 7 (tujuh). Per tanggal 8 Februari 2019 Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Perak sudah menerbitkan Pas Kecil untuk 145 kapal dan Surat Tukang Kapal untuk 364 kapal. Setelah memperoleh surat ukur maka kapal wajib dipasang tanda selar. Layanan tersebut hadir pada 14 November 2023 lalu. • Terhadap kapal yang berdasarkan perhitungan diperoleh isi kotor 20 meter kubik yang setara dengan GT 7 atau lebih diterbitkan Surat Ukur. 300. U. 00 / Kapal BAB VIII WILAYAH PEMUNGUTAN Pasal 11 Retribusi yang terutang dipungut di wilayah Daerah Kabupaten. 11. (2) Surat ukur menjadi tidak berlaku dan harus diterbitkan surat ukur baru apabila kapal mengalami: a. (untuk perorangan, point 2) dan 3) tidak berlaku). Surat ukur baru sebagai pengganti surat ukur yang telah ada diterbitkan apabila : a. FUNGSI. TANDA KELAS KAPAL: pemasangan tanda selar pada kapal ini berkaitan pula dengan sisi keselamatan. 609/la,yang dikeluarkan oleh Penjabat. WhatsApp: 085155066343 (SIRATU) Telpon: (0266) 431355Direktorat Jendral Perhubungan Laut. 30. “Kami akan membantu untuk mempercepat proses pengukuran dan pendaftaran kapal guna mendapat surat ukur kapal yang berlaku selamanya, selama tidak ada perubahan bentuk kapal,”. Pada Langkah 3 ini, pemohon melengkapi Data Kapal yang meliputi Surat Ukur & Data Pembangunan Kapal, Dimensi, Konstruksi dan Mesin, serta Daya Mesin kemudian tekan button “Lanjutkan”. TANAH LAUT (16/11) – Para nelayan di Desa Pagatan Besar, Kecamatan Takisung, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan mendapat kemudahan dalam mengurus dokumen kapal, menyusul hadirnya Gerai Surat Ukur Permanen di desa mereka yang digelar oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan pada. Surat ukur adalah surat kapal yang memuat ukuran dan tonase kapal berdasarkan hasil pengukuran 2. Admin Portal. 10. Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal adalah pejabat Pemerintah yang berwenang menyelenggarakan pendaftaran kapal Indonesia sesuai dengan peraturan perundang‑undangan yang berlaku. Pasal 14 (1) Kapal yang telah memperoleh Pas Kecil diberi tanda Pas Kecil yang harus. 50 BAB 7 Pelabuhan Pendahuluan Identifikasi peraturan-peraturan di pelabuhan Menurut Keputusan Menteri Perhubungan tentang penyelenggaraan laut No. Isi sebuah Surat Ukur adalah sebagai berikut : Nama kapal. 43. 9. identitas pemilik kapal; 3. Surat Tanda Pendaftaran Kapal. (untuk perorangan, point 2) dan 3) tidak berlaku). Daftar ukur kapal adalah daftar yang memuat perhitungan tonase kapal, sementara surat ukur adalah surat kapal yang memuat ukuran dan tonase kapal berdasarkan hasil pengukuran yang terlampir di daftar ukur. TANAH LAUT (16/11) – Para nelayan di Desa Pagatan Besar, Kecamatan Takisung, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan mendapat kemudahan dalam mengurus dokumen kapal, menyusul hadirnya Gerai Surat Ukur Permanen di desa mereka yang digelar oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan. Memiliki Sertifikat Kelaikan dan Kebangsaan Kapal 4. Ukuran kapal dinyatakan dalam Surat ukur ini, atau dokumen kapal. 300. Teknik Pelayaran, Klarifikasi Tanda Kelas Kapal. pdf. PENDAFTARAN DAN KEBANGSAAN KAPAL. 000,00 ; GT 36 s/d GT 174 per surat ukur Rp. Surat Permohonan Online. 1. Pasal 15. Surat Permohonan Persetujuan Penggunaan Kapal Asing dari Perusahaan Angkutan Laut Nasional; Rencana kerja yang meliputi jadwal kegiatan, lingkup pekerjaan yang dilengkapi dengan justifikasi kebutuhan Kapal, dan wilayah kerja yang ditandai dengan koordinat geografis;. E. KUHD / KUH Perdata 3. Dimensi penting kapal termasuk lebar interior, LOA, atau panjang keseluruhan, dan LBP, atau panjang antara tegak lurus. TANAH LAUT (16/11) – Para nelayan di Desa Pagatan Besar, Kecamatan Takisung, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan mendapat kemudahan dalam mengurus dokumen kapal, menyusul hadirnya Gerai Surat Ukur Permanen di desa mereka yang digelar oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan. 4. 45 Menit / 0,75 Jam – sampai dengan terbitnya surat ukur. 5. Pasal 9 (1) Surat ukur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) berlaku selama kapal tidak mengalami perubahan ukuran, tonase, nama kapal, atau kapal tidak dipergunakan lagi. 175 /Dda Surat Permohonan dari Pemilik, Nahkoda dan atau Keagenan Kapal; Melampirkan Sertifikat DOC; Surat Penunjukan Designated Person Ashore (DPA); Fotocopy SIUPAL / SIOPSUS / SIUP; Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan; Fotocopy Surat Ukur Kapal-kapal yang dimiliki; Fotocopy Surat Tanda Kebangsaan Kapal (Surat Laut / Pas Besar) yang dimiliki; Surat Ukur Kapal 7-10 GT; NPWP 7-10 GT; KTP 7-10 GT; Surat Permohonan 7-10GT; Gross Akta 7-10GT; SUKP (Surat Ukur Kapal Perikanan) Masuk. Dalam Konvensi Internasional tentang pengukuran kapal, tujuan dari pengukuran kapal merupakan proses awal dalam penerbitan surat-surat dan sertifikat-sertifikat kapal. Lama Proses : 1 (satu) jam. Melengkapi Asuransi ABK dan PKL serta Bukti. barlian 1 surat laut. Surat pendaftaran dan kelengkapan sarana sungai danau / perairan pedalaman. TANAH LAUT (16/11) – Para nelayan di Desa Pagatan Besar, Kecamatan Takisung, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan mendapat kemudahan dalam mengurus dokumen kapal, menyusul hadirnya Gerai Surat Ukur Permanen di desa mereka yang digelar oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan. Pendaftaran dan Pemasangan Tanda Selar Rp. surat ukur; 5. TANAH LAUT (16/11) – Para nelayan di Desa Pagatan Besar, Kecamatan Takisung, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan mendapat kemudahan dalam mengurus dokumen kapal, menyusul hadirnya Gerai Surat Ukur Permanen di desa mereka yang digelar oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan. data ukuran (dimensi) kapal yaitu panjang, lebar dan dalam; b. Informasi. Agar pelaksanaan verifikasi atau pengukuran ulang kapal penangkap ikan dapat berjalan baik, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menggelar kegiatan Temu Teknis Ahli Ukur Kapal di Hotel Alia pada tanggal 12 s. A (General Arangsment) penerbitan akta balik nama kapal. 21, Th. Masa berlakunya tetap, bila masih model E / sementara, masa berlakunya hanya 3 bulan. b. Kode Pengukuran adalah rangkaian huruf yang disusun dan ditetapkan. Data kondisi fisik kapal (foto kapal, alat keselamatan dan alat komunikasi). fotocopy ktp dan nwp pemilik kapal. 25. 6. JAKARTA-Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) menyelenggarakan workshop Implementasi Permenhub Nomor PM 28. Persetujuan Pengadaan Kapal Perikanan 3. Surat ukur adalah surat kapal yang memuat ukuran dan tonase kapal berdasarkan hasil pengukuran. kapal diukur ulang karena surat ukur dinyatakan batal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4); kapal diukur ulang karena adanya perubahan bangunan yangHukum Maritim Hukum Maritim Hukum maritim adalah himpunan peraturan-peraturan termasuk perintahperintah dan larangan-larangan yang bersangkut paut dengan lingkungan maritim dalam ar. Direktur Kenavigasian; Fotocopy SIUPAL atau SIOPSUS; Fotocopy Akta Pendirian perusahaan; Fotocopy Surat Ukur Kapal; Buku Laporan Hasil Pemeriksaan Stasiun Radio Kapal. foto copy surat penggunaan nama kapal. 2. tidak dipungut biaya (GRATIS) per pengukuran Rp. 75. lama waktu penerbitan + 24 jam. · Surat ukur kapal yang. PELAKSANAAN PENGUKURAN KAPAL PENERBITAN SURAT UKUR s. Surat Ukur Kapal Perikanan 4. Fotocopy Surat Ukur Kapal; dan ; Buku Laporan Hasil Pemeriksaan Stasiun Radio Kapal. 000. Keterkaitan pengukuran dengan pendaftaran kapal dipertegas dengan penyertaan Ahli Ukur Kapal dalam pemasangan Tanda Selar sebagai persyarat penerbitan Akta Pendaftaran ( Peraturan Pendaftaran Kapal 1933 pasal 16 ) 3. d. 6 sert. 50. Lampiran Dokumen Kapal - Surat Laut (Kebangsaan Kapal) - Surat Ukur - Sertifikat Konstruksi Kapal Barang - Sertifikat Radio Kapal Barang - Dokumen Keselamatan Pengawakan Minimum - Berita Acara Pelayanan manual . Surat Ijin Berlayar ( SIB ) dari Syahbandar 5. Pas poto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar m. Tahun 2013 Tentang Pengukuran kapal: 1. Untuk kapal yang di bangun secara Tradisional: - Surat Keterangan Tukang yang diketahui oleh Lurah dan Camat atau - Surat keterangan tukang yang dilampiri dengan surat keterangan hak miilik yang diterbitkan oleh camat. 1. 10. Surat Kesehatan 2. identitas pemilik kapal; 3. (1)Surat ukur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1). 19 sert. Berdasarkan Keputusan Menteri Nomor KM. menggunakan Kapal Penangkap Ikan dengan jumlah kumulatif 300 (tiga ratus) gros ton (GT) ke atas; h. Umur :. 4. GT 35 GT 36 s. Fotokopi Dokumen Kapal (Grosse akta, surat ukur, Pas besar/kecil, Sertifikat kelaikan dan pengawakan kapal penangkap ikan/keselamatan); k. • Surat ukur berlaku untuk jangka waktu tidak terbatas. Pas Kapal,yang terdiri dari Pas Tahunan dan Pas. 7) b. Surat permohonan kepada Dirjen Tidak ada Ya Izin Komunikasi Stasiun jam bulan Hubla cq. Kelebihan kapal adalah hal-hal positif atau keunggulan yang dimiliki oleh kapal tersebut. Surat Ukur Tetap. Adapun ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama tersebut meliputi pengukuran ulang kapal penangkap ikan, tindak lanjut terhadap pengukuran ulang kapal penangkap ikan, pemeriksaan fisik kapal sebagai kapal penangkap ikan, sinkronisasi dan pertukaran data base kapal penangkap ikan, fasilitasi perijinan/administrasi satu atap, monitoring,. 1. 1. 1935 ) 1. 1/DJPL/2020, E-Pas diterbitkan oleh setiap Kantor KeSyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP). “Kami akan membantu untuk mempercepat proses pengukuran dan pendaftaran kapal guna mendapat surat ukur kapal yang berlaku selamanya, selama tidak ada perubahan bentuk kapal,”. d. PENGANTAR I. Surat Izin Usaha Perikanan 2. Gambar G. TANAH LAUT (16/11) – Para nelayan di Desa Pagatan Besar, Kecamatan Takisung, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan mendapat kemudahan dalam mengurus dokumen kapal, menyusul hadirnya Gerai Surat Ukur Permanen di desa mereka yang digelar oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan. 492 Ordonansi Surat Laut. SURAT UKUR SERTA SURAT TANDA KECAKAPAN DAN SURAT IZIN USAHA KAPAL KEPADA KEPALA DINAS PERHUBUNGAN KOTA SAMARINDA . Kementerian Perhubungan: No. Sistem, Mekanisme dan Prosedur (flowchart). Mapel No. bukti pelunasan bea balik nama kapalsesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan. Bukti kepemilikan kapal (Grosse Akta atau Surat Ukur Kapal), untuk kapal yang dimiliki; atau Surat dukungan dari shipowner / Perusahaan Pelayaran (Liner), untuk kapal yang dikuasai. Pemohon lanjut ke Langkah 4 seperti pada Gambar 8. UNCLOS 1982 2. 2) Kapal yang telah memperoleh Surat Tanda Kebangsaan Kapal Indonesia wajib memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal baik nasional maupun internasional sesuai ukuran dan daerah pelayaran. a. 8, Jakarta Pusat-10110. 000,00 ; GT 175 s/d GT 499 per surat ukur Rp. 5249/HK. tenggelam; c. Bahwa untuk menjamin keselamatan pelayaran sebagai penunjang kelancaran lalu lintas kapal di laut, diperlukan adanya awak kapal yang memiliki keahlian, kemampuan dan terampil, dengan demikian setiap kapal yang akan berlayar harus diawaki dengan awak kapal yang cukup dan cakap untuk melakukan tugasnya diatas kapal sesuai dengan. Pengukuran kapal dilakukan untuk mendapatkan ukuran dan tonase kapal berdasarkan. Akte Perusahaan 28. 5. Kewajiban tersebut diatur dalam Pasal 156, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. biaya pnbp: no:Surat Ukur adalah surat kapal yang memuat ukuran dan tonase kapal berdasarkan hasil pengukuran. nama kapal berubah; b. 00 / Kapal 4. 26 Tahun 1988, yang dimaksud dengan pelabuhan adalah tempat yang terdiri dari daratan dan perairan di sekitarnya dengan. foto kapal berwarna keseluruhan tampak samping dengan ukuran 5 x 10 cm sebanyak 2 lembar,Surat Permohonan dari Pemilik, Nahkoda dan atau Keagenan Kapal; Fotocopy Surat Ukur Kapal;. Foto copy SIPI 7. Kapal yang telah diukur dan mendapat Surat Ukur kemudian didaftarkan di Indonesia oleh pemilik kepada Pejabat Pendaftar dan Pencatat Balik Nama Kapal yang ditetapkan oleh Menteri. Pas Tahunan h. TANAH LAUT (16/11) – Para nelayan di Desa Pagatan Besar, Kecamatan Takisung, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan mendapat kemudahan dalam mengurus dokumen kapal, menyusul hadirnya Gerai Surat Ukur Permanen di desa mereka yang digelar oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan. Layanan Pembuatan. Surat Tanda Kebangsaan berupa Pas Tahunan 2. Dasar Hukum : 1)Undang-Undang Nomor 17. Pas Kecil merupakan dokumen penting yang merupakan salah satu tanda bukti kepemilikan kapal, Surat Tanda Kebangsaan Kapal, serta. Dokumen ini. Penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengukuran kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan metode pengukuran dalam negeri, metode pengukuran internasional, metode pengukuran khusus, pengesahan daftar ukur dan penerbitan surat ukur kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, penyelenggaraan. Memiliki kapal motor berbendera Indonesia yang laik laut dengan ukuran paling kecil GT 175 (seratus tujuh puluh lima Gross Tonnage). SIUP Perubahan yang telah disetujui oleh Direktur Jenderal dapat diambil oleh pemilik SIUP setelah pemilik SIUP menyerahkan SIUP izin pusat lama asli. 1) Laporan Kedatangan dan Keberangkatan Kapal (LK3); 2) Surat Ukur kapal; 3) Mengisi Formulir Permohonan Pelayanan Jasa labuh. 000. Balik Nama kapal mengikuti pendaftaran kapal saat pertama kali kapal didaftarkan. Surat ini tidak boleh dianggap enteng, meskipun hanya berfungsi sebagai sertifikat ukuran kapal. TANAH LAUT (16/11) – Para nelayan di Desa Pagatan Besar, Kecamatan Takisung, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan mendapat kemudahan dalam mengurus dokumen kapal, menyusul hadirnya Gerai Surat Ukur Permanen di desa mereka yang digelar oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan. Surat Ukur (1) Surat ukur diterbitkan untuk kapal dengan ukuran tonase kotor (GT)sekurang-kurangnya 7. 7 tgl 24-08-2000, dilimpahkan ke PEMDA ADPEL/KANPEL (Yang berwenang) • SURAT UKUR • GROSSE AKTA 4) • RELAAS SURAT UKUR (GT>7) -DN. Ukuran pokok kapal (panjang, lebar, dalam)Serta pemilik kapal harus mendaftarkan kapalnya untuk mendapatkan Grosse Akta," kata. Identitas kapal secara fisik diperlihatkan dengan bendera kebangsaan kapal. Dengan demikian persyaratan Surat Ukur berlaku baik untuk mendapatkan bukti kebangsaan maupun untuk pendaftaran kapal. biaya pnbp: Beberapa pasal yang perlu menjadi perhatian antara lain pasal 3 tentang kewajiban pemilik kapal, operator kapal atau nahkoda sebelum tiba di pelabuhan wajib menyampaikan pemberitahuan kedatangan kapal kepada syahbandar dengan disertai surat, dokumen dan warta kapal. 7 dap at diberikan surat ukur. foto copy surat keterangan tukang. bagi masing-masing wewenang untuk menerbitkan surat ukur.