Dalam Undang-Undang APBN 2024 alokasi TKD sebesar Rp857,6 triliun tersebut, dibagi dalam postur sebagai berikut: Dana Bagi Hasil sebesar Rp143,10 triliun. 2. d. Undang-Undang yang mengatur tentang Narkotika itu sendiri, yaitu Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 2021. Menurut kamus bahasa Indonesia istilah “Pengguna” adalah orang yang menggunakan, bila dikaitkan dengan pengertian. 22/1997 dan Undang-Undang Psikotropika No. 35 Tahun 2009 mengatur tentang penggunaan Narkotika yang penggunaanya hanya untuk kepentingan pelayananUndang undang Nomor 8 Tahun 1976 tentang Pengesahan Konvensi Tunggal Narkotika 1961, beserta Protokol yang mengubahnya (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3085). yakni informasi elektronik dan/atau data elektronik sudah diakui sebagai alat bukti yang sah. UU no. yang menggunakan Narkotika tanpa hak atau melawan hukum, seperti pecandu, yakni orang yang sudah kecanduan Narkotika, yang menurut Undang-Undang No. Undang-Undang Narkotika mengatur hal-hal yang berbeda dengan apa yang diatur dalam KUHP. Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat. Dalam Pasal 9. Penyalah Guna adalah orang yang. Perbuatan Memiliki Ganja. Pecandu adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada narkotika, baik Peredaran narkotika: Undang-Undang Narkotika melarang peredaran narkotika di Indonesia. Namun di dalam penulisan tentang Undang-Undang serta ketentuan Pidananya lebih dijelaskan lagi di dalam lampiran skripsi ini disebabkan ketentuan pidana yang diatur didalam tiap Undang. Permenkes No. Berada di bawah pengaruh obat-obatan menyulitkan seseorang untuk membuat keputusan yang baik. Undang-undang Narkotika mendefinisikan secara tegas bahwa yang perbuatan diatur didalamnya seperti memiliki, menyimpan, memproduksi, mendistribusi bahkan menyalahgunakan narkotika adalah tindakan kejahatan. Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5419); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KESEHATAN TENTANG PERUBAHAN PENGGOLONGAN NARKOTIKA. salah satu ketentuan khusus acara pidana yang ada dalam beberapa undang-undang itu. 12. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yakni ketentuan-ketentuan yang mengatur perizinan berusaha di bidang Narkotika dan Psikotropika seperti izin edar, izin terkait Tentang :Narkotika DENGAN RACHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia. Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat. 45 seconds. Pecandu NAPZA yang selanjutnya disebut Pecandu adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan NAPZA dan dalam. Kecanduan:. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara. 1 pt. tanpa pengendalian dan pengawasan yang ketat dan saksama; b. E. 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur, mengawasi dan menindak peredaran dan penyalahgunaan Narkotika. 22 Tahun 1997 dan Undang-Undang RI No. Dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 terdapat 155 pasal yang didalamnnya memuat tentang jenis-jenis narkoba, bagaimana peran Badan Narkotika NasionalApa Itu Hukuman Mati? Pasal 99 UU No 1 Tahun 2023. Dokter adalah dokter umum, dokter ahli, dokter gigi dan dokter hewan yang berdasarkan peraturan yang berlaku mempunyai wewenang untuk menjalankan praktek pengobatan sesuai dengan bidang kedokterannya. Pertanggungjawaban Pidana Anak Sebagai Kurir Narkotika adalah kewajiban untuk menanggung suatu perbuatan yang melanggar tindak pidana yang dilakukan oleh anakTerhadap 'penyalahguna' dikenakan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009. Menurut Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika, narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik itu sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri, dan menyebabkan ketergantungan. Di samping itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 juga mengatur mengenai pemanfaatan NarkotikaSementara itu, Kurir adalah orang yang disuruh untuk menganter narkoba baik itu diketahuinya atau tidak barang itu narkoba. 31, jdih. Indonesia sendiri memiliki undang-undang yang mengatur tentang narkotika, yaitu Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Undang-Undang Pornografi (sebelumnya saat masih berbentuk rancangan bernama Rancangan Undang-Undang Antipornografi dan Pornoaksi, disingkat RUU APP, dan kemudian menjadi Rancangan Undang-Undang Pornografi) adalah suatu produk hukum berbentuk undang-undang yang mengatur mengenai pornografi (dan pornoaksi pada. UU Narkotika, memandang pengguna narkotika adalah pelaku tindak pidana. Jenis RehabilitasiKetika mendengar kata narkotika dan psikotropika, apakah kamu mengira keduanya sama? Dilansir dari sehatq. Ecstasy (methylen dioxy methamphetamine)/MDMA adalah salah satu jenis narkoba yang di buat secara ilegal di sebuah laboratorium dalam bentuk tablet. Dalam Undang-Undang tersebut diatur mengenai Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan. UU ini memiliki yurisdiksi yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam. Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis,. Adapun undang-undang yang mengatur tentang narkotika sendiri adalah nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Pengadaan narkotika terdiri atas: Rencana. maupun transnasional. Rehabilitasi Medis adalah suatu proses. Instalasi Farmasi Klinik adalah bagian dari klinik, yang dalam Undang-Undang mengenai Narkotika dan Psikotropika disebut Balai Pengobatan, yang bertugas menyelenggarakan,. Pecandu adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan narkotika dan dalam keadaan ketergantungan. Menurut UU Narkotika pasal 1 ayat 1 menyatakan : bahwa narkotika merupakan zat buatan atau pun yang berasal dari tanaman yang memberikan efek halusinasi, menurunnya kesadaran, serta menyebabkan kecanduan. Undang-undang ini bertujuan untuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan narkotika serta memberikan perlindungan dan rehabilitasi bagi pengguna narkotika. Pertama karena ajakan dan bujukan teman, kedua. Hal yang menarik dalam Undang-. Transito narkotika adalah pengangkutan narkotika dari suatu negara ke negara lain dengan melalui dan singgah di Wilayah Negara Republik Indonesia yang terdapat Kantor Pabean dengan atau tanpa berganti sarana angkutan. 1. 4. Tahun 2009 tentang Narkotika (selanjutnya disebut Undang-Undang. Pengawas adalah pegawai di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan yang diberi tugas oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pemeriksaan. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Edit. Penyalahguna adalah orang yang menggunakan narkotika tanpa sepengetahuan dan pengawasan dokter. Secara umum narkotika adalah sejenis zat (substance) yang pengaturannya diatur berdasarkan Undang-undang yaitu Undang-undang No. a Dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun, 1997 tentang Narkotika disebutkan bahwa Rehabilitasi medis adalah suatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan narkotika. (2). Badan Narkotika Nasional yang selanjutnya dalam. Definisi-Korban-Penyalahgunaan-Narkotika. 23 Tahun 2009 bahwa Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis. 13. Unduh. Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis. Penyalahgunaan narkotika di negara kita mulai terasa kira-kira 15 tahun11. Undang-undang yang mengatur tentang Narkotika adalah . Sehingga untuk melaksanakan perintah Undang-Undang Narkotika yang sudahUndang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menyatakan bahwa setiap perbuatan yang tanpa hak berhubungan secara langsung maupun tidak langsung dengan narkotika adalah bagian dari tindak pidana narkotika. Rehabilitasi 1. ada Ketentuan Undang-Undang yang mengatur sebelumnya. Produksi adalah kegiatan atau proses menyiapkan, mengolah, membuat, dan menghasilkan Narkotika secaraPengertian. Narkotika Golongan III adalah narkotika yang berkhasiat untuk. Hal. 11. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Badan Narkotika Nasional yang selanjutnya disingkat BNN adalah Lembaga Pemerintah non kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. regulasi adalah ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tindak pidana narkotika, yang dalam hal ini adalah Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 yang telah diundangkan pada tanggal 12 Oktober 2009 serta ketentuan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika. 1. Kerjakan dulu soal yang kamu anggap mudah. Obat bebas adalah obat OTC (over the counter) atau obat yang dijual secara bebas di pasaran. Narkotika, menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (“UU 35/2009”), adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan. Penyalah Guna adalah orang yang menggunakan narkotika tanpa hak atau melawan hukum. Pasal 54 Undang-Undang No. Bahan Medis Habis Pakai adalah alat kesehatan yang ditujukan untuk penggunaan sekali pakai (single use) yang daftar produknya diatur dalam peraturan perundang-undangan. 16. Dibuat Rabu, 28 Oktober 2020. (Sujasmin, 2018). 7. 536). Dalam undang -undang ini yang dimaksud dengan : 1. Berdasarkan hasil penelitian itu terdapat tiga (3) alasan yang memicu seseorang menyalahgunakan narkoba. Dalam Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (“UU Narkotika”), Metamfetamina termasuk jenis narkotika Golongan I. yang mengatur mengenai pilihan Negara Pihak dalam penyelesaian perselisihan apabila terjadi perbedaan penafsiran. Narkoba diperkirakan sebanyak 3,8 juta sampai 4,1 juta orang yang pernah menggunakan Narkoba dalam setahun terakhir. Undang-Undang ini dikeluarkan untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkotika dan memastikan pemberantasannya secara tegas. 10 Th 1997 b. Pasal 118 dan Pasal 121 ayat 2 menyebutkan bahwa ancaman hukuman maksimal bagi pelanggar. Menurut Undang – Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, pecandu narkotika wajib direhabilitasi, sedangkan pecandu adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan narkotika dalam keadaan ketergantungan baik secara fisik maupun psikis, berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (MA) No. Undang - Undang Narkotika selalu bersembunyi di balik tameng penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Ruang lingkup pengaturan di bidang psikotropika dalam. Obat adalah bahan atau zat yang berasal dari tumbuhan, hewan,mineral maupun zat kimia tertentu yang dapat digunakan untuk mengurangi rasa sakit, memperlambat proses penyakit dan atau menyembuhkan penyakit. Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan prilaku. Mengingat : 1. 10 2. Menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU 35/2014”), anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Mereka terancaman hukuman pidana penjara maksimal empat tahun apabila menggunakan narkotika Golongan I bagi diri sendiri. ”20 Dengan kondisi fisik si pengguna atau pemakai yang ketergantungan narkotika, hal inilah yang menjadi keadaan9. Morfin. 10. Setiap kali ada public figur atau artis yang tertangkap tangan karena penyalahgunaan narkotika, masyarat sering kali terlibat dalam pro dan kontra soal hukuman yang pas terhadap perbuatan mereka. Ia mengungkapkan bahwa, hanya undang-undang. ID – Aceh, Direktur Peran Serta Masyarakat Deputi Pemberdayaan Masyarakat BNN, Drs. NOMOR 22 TAHUN 1997. Sanksi bagi pengedar dan pengguna narkotika dalam Undang- undang No. 14. Dalam Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Pasal 1 ayat (1) menyebutkan Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atauKedudukan Undang-Undang yang mengatur pidana khusus dalam sistem hukum pidana adalah sebagai komplementer. Setelah Undang - Undang (UU) Republik IndonesiaNarkotika dalam Pasal 54 Undang-Undang Narkotika sudah jelas menyebutkan bahwa : “Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Kemudian diterjemahkan ke dalam undang-undang No. 5 Tahun 1997. Dasar Hukum Hukuman Mati. . Bantahan disampaikan oleh Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril, menanggapi adanya penilaian pasal dalam RUU Kesehatan yang menyamakan zat. mengatur sebagai berikut: “Dalam hal suatu Undang-Undang diduga. Obat harus sesuai dosis agar efek terapi atau khasiatnya bisa kita dapatkan. Narkotika disini adalah yang harus ditolong. Berdasarkan UU Narkotika, narkotika adalah zat atau obat yang berasal. BAB I. 12. yuridis adalah sah peredarannya, Undang-Undang Narkotika hanya melarang terhadap penggunaan narkotika tanpa izin oleh undang-undang yang dimaksud. 100 Undang-undang Narkotika yang merupakan ketentuan khusus. Angka 15 menyatakan: "Penyalah Guna adalah Orang. Pengadaan Narkotika. Di dalam undang-undang tersebut banyak hal yang di bahas secara detail, seperti pengertian, golongan Narkotika, contoh. go. 5 Th 1997 c. Artinya program Desa Bersinar ( Bersih Narkoba) yang dicanangkan oleh BNN dapat dikatakan berhasil membendung peredaran gelap narkoba di wilayah pedesaan. Penjelasan Pasal 98 UU No 1 Tahun 2023. UndangNarkotika dengan - Pemasyarakatan tentang rehabilitasi narkotika bagi narapidana, menarik untuk diteliti, karena disatu sisi Undang-Undang Narkotika adalah dasar hukum dan pedoman dalam melaksanakan rehabilitasi narkotika, namun disisi lain Lapas2009 tentang Narkotika ancaman yang paling berat dapat dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana narkotika ini adalah hukuman mati, tetapi tindak pidana ini tetap berlangsung dan terus menerus. Pelaku adalah subjek hukum perseorangan ( natuurlijk person) pemegang hak dan kewajiban; dan tidak termasuk orang yang dikecualikan sebagai orang yang tidak mampu bertanggung jawab berdasarkan Pasal 44 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Pasal 54 Undang – Undang Nomor 35 tahun 2009 menyatakan pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial, dan berdasarkan pasal 127 UU Narkotika, penyalahguna narkotika dapat dikenakan hukuman berupa penjara. Bahwa Pasal 51 ayat (1) UU MK mengatur bahwa, “Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu: a. Frase korban penyalahguna narkotika tentunya tidak dapat dilepaskan dari definisi korban sebagaimana diatur dalam Undang-undang tentang perlindungan saksi dan korban melalui Undang-undang No. Ulasan Lengkap Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel berjudul Ini Aturan tentang Penggolongan Narkotika di Indonesia yang dibuat oleh Abi Jam’an Kurnia, S. 4. 13. 229 kasus penyalahgunaan narkoba dengan jumlah tersangka 24. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Penyidik BNN yaitu Badan Narkotika Nasional. Bukan sebagai korban dari suatu sistem perdagangan gelap narkotika yang gagal di kendalikan oleh negara serta menjadi korban dari tindakan mereka dalam menggunakan narkotika. 22 Th 1997. Tujuan dari undang-undang narkotika ini adalah sebagaimana yang diebutkan dalam ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu:. ABSTRAK: CATATAN: Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 1997. Pasal. ketentuan khusus dari undang - undang pidana yang mengatur substansi tertentu sebagaimana contoh di bawah ini : 1. UU no. ABSTRAK: CATATAN: Undang-undang. Atas perbuatan memiliki ganja, seseorang dapat dipidana sebagaimana terdapat dalam Pasal 111 UU Narkotika, yang berbunyi: Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana. 13. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah mengatur tentang ketentuan pidana bagi siapa saja yang dapat dikenakan pidana beserta denda yang harus ditanggung oleh penyalahguna narkotika atau dapat disebut sebagai pelaku tindak pidana narkotika. id : 4 hlm. Transito narkotika adalah pengakutan narkotika dari suatu negara ke negara lain dengan melalui dan singgal di Wilayah Negara Republik Indonesia yang terdapat Kantor Pabean dengan atau tanpa berganti sarana angkutan. Undang - Undang (UU) Republik Indonesia No. Instalasi Farmasi Klinik adalah bagian dari klinik, yang dalam Undang-Undang mengenai Narkotika dan Psikotropika disebut Balai Pengobatan, yang bertugas menyelenggarakan, mengoordinasikan, mengatur, dan mengawasi seluruh kegiatan pelayanan farmasi serta melaksanakan pembinaan teknis kefarmasian. Undang-Undang Narkotika berbunyi “Penyalah Guna adalah orang yang menggunakan Narkotika tanpa hak atau melawan hukum”. Pasal 115. membuat bahan-bahan narkoba e. Pelaku yang melanggar ketentuan ini dapat dikenakan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. ”. Setelah Undang - Undang (UU) Republik IndonesiaAdapun undang-undang yang mengatur tentang narkotika sendiri adalah nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Informasi tentang edisi ini. Lampiran mengenai jenis Psikotropika. d. 15. 2. Pecandu narkotika adalah orang yang menggunakan narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada narkotika, baik secara fisik maupun psikis akibat penggunaan atau penyalahgunaan narkotika. Undang-undang ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkotika dan upaya. Anggota TNI yang melakukan tindak pidana narkotika akan dijatuhi sanksi pidana sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika apabila terbukti melakukan tindak. mengatur bahwa Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika yang tanpa hak dan melawan hukum sebagai. 9. ganja. Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan. Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat. Selama Januari hingga Juni 2021, ditemukan lebih kurang 19. com - Kementerian Kesehatan membantah tembakau diperlakukan sama dengan zat adiktif lain seperti narkotika dan Psikotropika di dalam RUU Kesehatan. Narkotika tidak saja membuat manusia kecanduan, akan tetapi dapat mengakibatkan meninggalnya seseorang dengan cepat dan tidak wajar. Kokain. Richard M Nainggolan, MM. Dalam undang-undang mengatur tentang tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang. Produksi adalah kegiatan atau proses menyiapkan, mengolah, membuat, dan menghasilkan Narkotika secaraAdapun Peraturan Perundang-undangan yang mengatur tentang Rehabilitasi Narkoba bagi Pengguna dan Pecandu yang berlaku di Negara Republik Indonesia ini, antara lain: 1. Instalasi Farmasi Rumah Sakit adalah unit pelaksana fungsional yang menyelenggarakan seluruh kegiatan pelayanan kefarmasian di Rumah Sakit. Pasal 3 Undang-Undang tentang Narkotika diselenggarakan berasaskan: a. 8. dan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. 25 Istilah untuk narkotika yang dipergunakan di sini bukanlah “narcotics” padaketentuan pidana dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika). Pabrik obat adalah perusahaan berbadan hukum yang memiliki izinJAKARTA, KOMPAS. Dalam undang-undang ini akan dijelaskan mengenai jenis-jenis narkotika dan psikotropika, klasifikasi, penggunaan yang sah, pengaturan produksi dan perdagangan, serta sanksi hukum bagi pelanggar undang-undang. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dalam Pasal 1 angka 1 disebutkan bahwa narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis.